Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu Serentak 2019 tingkat nasional pada hari Rabu, 22 Mei 2019. Apabila tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU akan menetapkan pemenang Pemilu selang 3 hari kemudian. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 yang memuat pasal mengenai
mekanisme sengketa hasil Pemilu.
KEMBALI KE ARTIKEL