Beberapa hari terakhir ini, pemilih ataupun orang yang mengampanyekan golput mendapatkan ejekan hingga ancaman pidana di ruang publik. Mengenai ancaman tersebut, Pasal 515 UU Pemilu telah memastikan bahwa hanya orang yang menjanjikan atau memberi uang/materi demi seseorang tidak memilih maupun memilih salah satu calon-lah yang akan terkena sanksi pidana.
KEMBALI KE ARTIKEL