Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan tindakan ini dilakukan lantaran adanya opini mengenai perbedaan perlakuan antara pelaku pidana umum dan khusus. Selama ini, ketentuan untuk memborgol tangan terpidana telah termaktub dalam Peraturan KPK dan Jaksa Agung demi alasan keamanan, tetapi memang belum diterapkan pada pelaku pidana khusus.
KEMBALI KE ARTIKEL