Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan tentang larangan kampanye di institusi pendidikan melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi: "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
KEMBALI KE ARTIKEL