Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cerita Pemilih Artikel Utama

[Pro-Kontra] Etiskah Selenggarakan Kegiatan Kampanye di Institusi Pendidikan?

20 Oktober 2018   02:55 Diperbarui: 2 November 2018   20:01 2580 3
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan tentang larangan kampanye di institusi pendidikan melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi: "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun