Menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok selalu menjadi perhatian pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dari tahun ke tahun. Dengan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Kemendag, berhasil mengendalikan stabilitas harga barang kebutuhan pokok di tahun 2017 lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL