Mohon tunggu...
KOMENTAR
Lyfe Artikel Utama

Salahkah Jika Mendengarkan Musik dan Merokok saat Berkendara?

2 Maret 2018   16:18 Diperbarui: 5 Maret 2018   19:13 1551 3
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto melontarkan pernyataan yang mengundang pro kontra. Menurutnya, pengemudi yang berkendara sambil mendengarkan musik atau merokok bisa dipidana setidaknya tiga bulan penjara. Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal itu tercantum di  Pasal 106 Ayat 1 juncto Pasal 283.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun