Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto melontarkan pernyataan yang mengundang pro kontra. Menurutnya, pengemudi yang berkendara sambil mendengarkan musik atau merokok bisa dipidana setidaknya tiga bulan penjara. Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal itu tercantum di Pasal 106 Ayat 1 juncto Pasal 283.
KEMBALI KE ARTIKEL