Dewan Perwakilan Rakyat tetap mengesahkan revisi UU MD3 meski banyak memuat pasal kontroversial. Undang-undang yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, Senin sore, itu dinilai telah menerabas konstitusi dan ketatanegaraan. Lewat UU ini, DPR menjadi lembaga antikritik dan bahkan bisa menyandera badan hukum dan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL