Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Putusan ini membuat MK mencabut larangan karyawan menikah dengan rekan kerja satu kantor.
KEMBALI KE ARTIKEL