Seperti yang kita tahu produk halal sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Produk yang sudah diberi label halal sudah pasti melalui proses produksi yang baik dan higienis, terbuat dari bahan-bahan yang aman dikonsumsi, dan diproduksi sesuai standar yang berlaku. Terlebih lagi, sertifikasi halal kini menjadi tanggung jawab Pemerintah di bawah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal (UU JPH).
KEMBALI KE ARTIKEL