Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp 3.648.035. UMP 2018 ini mengalami kenaikan 8,71% dibandingkan UMP 2017. Walaupun masih banyak pihak terutama dari serikat pekerja yang keberatan dengan hasil keputusan ini, Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan bahwa penetapan UMP ini sudah berdasarkan hasil aspirasi dari pihak pengusaha ataupun pekerja.
KEMBALI KE ARTIKEL