Mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam membuat sertifikasi halal menjadi sesuatu yang wajib dimiliki oleh produsen industri tertentu. Jaminan halal dalam setiap produk bukan kebutuhan untuk penduduk Muslim saja, melainkan untuk seluruh golongan agama sehingga menjadi tanggung jawab Pemerintah di bawah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014.
KEMBALI KE ARTIKEL