Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan program dari Kemendagri yang dibuat sejak 2016. Kartu ini berfungsi sebagai identitas serta mempermudah pemberian hak konstitusional anak di bawah usia 17 tahun. Selain identitas, pengguna KIA mendapat keuntungan seperti potongan harga, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL