Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Tuntutan Permintaan Maaf Atas Tragedi 1965

21 Juli 2016   10:22 Diperbarui: 21 Juli 2016   10:28 128 1
Putusan akhir pengadilan rakyat internasional atas kemanusiaan periode 1965 di Indonesia (International People's Tribunal/IPT 1965) menyatakan bahwa Indonesia bersalah dan bertanggung jawab atas kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) berat pada 1965-1966.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun