Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Artikel Utama

Menakar Kebijakan Pengampunan Pajak

19 Juli 2016   13:05 Diperbarui: 22 Juli 2016   20:25 466 6
1 Juli 2016 kemarin, Indonesia telah mengesahkan kebijakan Tax Amnesty yang telah dicanangkan sejak lama. Dengan ini para wajib pajak yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dapat menyetor pajak kembali di Indonesia dengan tarif yang lebih rendah. Bagi Indonesia, tax amnesty ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pajak negara dan mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui pengalihan harta. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun