Momentum lebaran selalu identik dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan untuk para pegawainya. Mulai dari level bawah, menengah hingga atas tidak akan lepas dari masalah ini. Pemberian tunjangan ini memang telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Tunjangan Keagamaan Bagi Pekerja Perusahaan.
KEMBALI KE ARTIKEL