Paham komunisme sejatinya telah dieksekusi mati pada 1966 silam. Eksekusi ini dilakukan pemerintah melalui TAP MPRS XXV/1966 yang berisi pelarangan keberadaan komunisme di Indonesia. Sejak saat itu pula maka secara sah Partai Komunis Indonesia (PKI) dinyatakan ilegal.
KEMBALI KE ARTIKEL