Kemunculan perbankan syariah di Indonesia berlandaskan hukum Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Berdasarkan peraturan tersebut, bank umum konvensional diharapkan untuk menyediakan produk dan layanan berdasarkan prinsip syariah sesuai yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL