Kebijakan ini diambil atas dasar Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016. Secara rinci, perubahan iuran ini meliputi ruang perawatan kelas II dari sebelumnya Rp 42.500 perbulan menjadi Rp 51.000 perbulan serta ruang kelas I yang sebelumnya Rp 59.500 perbulan menjadi Rp 80.000 perbulan. Semua besaran kenaikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 16 F dalam Peraturan Presiden tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL