Besaran kenaikan iuran tersebut adalah untuk ruang perawatan kelas III menjadi Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan. Ruang perawatan kelas II menjadi Rp 51.000 dari sebelumnya Rp 42.500 per bulan dan ruang perawatan kelas I, menjadi Rp 80.000 dari sebelumnya Rp 59.500 per bulan. Kenaikan iuran tersebut dianggap sebagai upaya untuk mengatasi defisit anggaran. Meskipun demikian, pemerintah masih tetap mengucurkan dana untuk BPJS Kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL