Kebijakan ini sebenarnya tidak begitu saja dilakukan. Pemerintah telah merencanakannya jauh-jauh hari. Bahkan, Surat Edaran (SE) mengenai hal ini telah ditandatangani pada 17 Desember 2015 meski baru diberlakukan pada 2016 ini. Dalam penetapan ini, pemerintah memutuskan untuk mewajibkan konsumen yang berbelanja di pasar modern untuk membayar setidaknya Rp 200,- untuk mendapatkan satu kantong plastik. Tidak lain kebijakan ini diterapkan untuk menekan jumlah penggunaan plastik di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL