Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, untuk meratakan kawasan ini lantaran selama ini bangunan-bangunan di Kalijodo menempati lahan negara. Dengan demikian, bangunan itu dianggap liar dan tanah negara harus segera diambil alih.
KEMBALI KE ARTIKEL