Mulai hari ini (19/1), direncanakan Kementerian Keuangan memberlakukan pajak potong hewan sebesar 10%. Belum dijelaskan untuk hewan apa saja pajak ini diberlakukan, sejauh ini hanya sapi yang disebut-sebut dalam pajak potong hewan tersebut. Dengan besaran pajak 10%, untuk setiap pemotongan hewan sapi, pembeli dikenai pajak 10% dari harga sapi.
KEMBALI KE ARTIKEL