Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Artikel Utama

Potong Hewan Dikenai Pajak, Perlukah?

19 Januari 2016   10:53 Diperbarui: 19 Januari 2016   16:26 380 1
Mulai hari ini (19/1), direncanakan Kementerian Keuangan memberlakukan pajak potong hewan sebesar 10%. Belum dijelaskan untuk hewan apa saja pajak ini diberlakukan, sejauh ini hanya sapi yang disebut-sebut dalam pajak potong hewan tersebut. Dengan besaran pajak 10%, untuk setiap pemotongan hewan sapi, pembeli dikenai pajak 10% dari harga sapi.  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun