Untuk itulah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hadir di tengah masyarakat Indonesia, dimana seluruh karyawan atau pekerja diwajibkan untuk ikut serta dalam program tersebut. Setiap bulannya, pekerja dan perusahaan harus membayar iuran yang relatif ringan, yaitu hanya sebesar 6,5 persen. Dari jumlah tersebut, pihak perusahaan menanggung biaya 4,5 persen dari gaji yang dibayarkan. Sementara itu, pekerja akan dipotong gajinya sebesar 2 persen setiap bulan.
KEMBALI KE ARTIKEL