Fatwa MUI untuk BPJS Kesehatan telah menjadi sorotan dan kini sudah surut dari pemberitaan. Namun, mari kita tengok kembali fatwa tersebut. Lewat hasil Itjima Ulama komisi Fatwa, Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak mengikuti syariat karena bersifat “gharar”, “maisir” dan “riba” yang dilarang dalam Islam. MUI menjelaskan bahwa ketiga sifat ini muncul karena sistem premi, pengelolaan dana peserta tidak sesuai dengan fikih. Lewat fatwa, MUI juga memberikan pernyataan bahwa pihak Majelis Ulama siap membantu dalam pembentukan sistem BPJS Kesehatan agar sesuai dengan syariat.
KEMBALI KE ARTIKEL