Adalah tugas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk memantau, mengawasi dan mengendalikan aktivitas industri hulu migas di Indonesia. Sebagai salah satu lembaga negara, SKK Migas menerapkan kebijakan yang mewajibkan kontraktor migas untuk mengutamakan perusahaan nasional sebagai pemasok barang dan jasa.
KEMBALI KE ARTIKEL