Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Artikel Utama

Mini Market Tanpa Miras, Kita Lihat Konsistensinya!

30 Mei 2015   18:33 Diperbarui: 12 April 2018   23:32 1181 12

Entah ketika sedang jaga ronda, ngobrol santai di warung-warung kopi, atau dalam film-film komedi, kita cukup sering mendengar guyon, “Orang luar negeri mah kalau minum bir kayak minum air putih.” Lucunya, ketika orang-orang luar negeri itu datang ke Indonesia, bahkan meniatkan diri untuk menetap, jarang sekali kita lihat mereka minum-minum bir atau minuman keras sejenis sesering dari apa yang kita bayangkan sebelumnya. Penyebabnya, karena peredaran minuman keras di Indonesia sudah diatur. Jadi orang luar negeri pun tidak bisa semena-mena meminum bir di sembarang tempat.

Apalagi, per tanggal 16 April 2015, Kementerian Perdagangan melalui Menteri Rahmad Gobel mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Penjualan Minuman Keras di Mini Market. Memang menuai pro dan kontra. Semakin membatasi penjualan minuman beralkohol atau outlet-outlet yang akan meminta perizinan menjual minuman beralkohol, sama saja memangkas pendapatan Pemerintah dari Industri ini. Oleh sebab itu, banyak Kompasianer yang terpancing untuk menulis lalu memberi tanggapan terkait keputusan Menteri Perdagangan tersebut:

1. Kabar Sejuk dari Pemerintahan Jokowi

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun