Viral, Unggahan Denda Rp 566.000 karena Kartu Tol Hilang di Ruas Kayu Agung-Terbanggi
12 Maret 2021 20:01Diperbarui: 12 Maret 2021 20:14901
KOMPAS.com - Di media sosial, ada warganet yang mengunggah keluh kesahnya setelah didenda Rp 566.000 akibat kehilangan kartu tol di Jalan Tol Trans Sumatera ruas Kayu Agung-Terbanggi.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.