"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Eddy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Eddy juga tidak mengakui perbuatannya.