Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Mantan Petinggi Lippo, Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara

6 Maret 2019   19:17 Diperbarui: 6 Maret 2019   19:28 9 0
, KOMPAS.com - Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Eddy juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Eddy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Eddy juga tidak mengakui perbuatannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun