"Ya saya kan meminta, lalu ditolak, ya apa boleh buat," kata Ratna seusai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Ratna melanjutkan, dirinya merasa mempunyai alasan kuat untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Ratna menilai, dirinya sudah cukup berumur sehingga dapat terserang penyakit apabila ditahan di ruang tahanan.