Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Order Fiktif Go-Jek, Pelaku Raup Untung Rp 10 Juta Per Hari

13 Februari 2019   19:44 Diperbarui: 13 Februari 2019   19:59 66 0
- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, empat tersangka order fiktif Go-Jek berinisial RP (30), CA (20), RW (24), dan KA (21) telah melakukan aksinya sejak November 2018.

Masing-masing tersangka memiliki 15-30 akun yang dapat melakukan transaksi perjalanan hingga 24 kali dalam satu hari.

Dalam 24 kali perjalanan itu, satu akun bisa memperoleh keuntungan Rp 350.000.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun