Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi Pilihan

Dewan Pers: Tabloid Indonesia Barokah Bukan Pers

30 Januari 2019   07:26 Diperbarui: 30 Januari 2019   07:38 55 1
- Hasil kajian Dewan Pers menyimpulkan bahwa Tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun