Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Staf Kemenag yang Minta Jatah Pembangunan Masjid Pascagempa Jadi Tersangka

15 Januari 2019   20:15 Diperbarui: 16 Januari 2019   12:04 339 0
MATARAM, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Lalu Basuki Rahman, staf Kantor KUA Kementrian Agama Lombok Barat, menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mataram, Senin (14/1/2019).

"Kita telah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, statusnya tersangka, karena telah melakukan pungli terhadap pengurus masjid," kata Kapolres Mataram, AKBP Syaiful Alam, Selasa (15/1/2018).

OTT terhadap tersangka dilakukan setelah polisi mendapat laporan warga. Tersangka disebut sudah lama melakukan aksinya dan diyakini tidak sendirian.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun