Setidaknya hal itu terlihat dari surat Citilink bagi sejumlah travel agent di Indonesia beredar di media sosial. Surat edaran bernomor Citilink/JKTCGQG-020/I/2019 yang dibuat pada 4 Januari 2019 itu menyebut bahwa pembelian tiket mulai tanggal 12 Januari 2019 tidak berlaku lagi pemberian bebas biaya bagasi (FBA).
Sementara itu, bagi penumpang penerbangan internasional tetap berlaku ketentuan yang ada. Adapun tiket yang sudah dibeli sebelum 12 Januari 2019 masih mendapatkan FBA sebesar 20 kilogram.
Adapun pelanggan Citilink yang memiliki keanggotaan Supergreen dan telah mendaftar pada sistem Citilink, tetap mendapat jatah bagasi cuma-cuma 10 kilogram.