Mereka mendapati tempat tinggal pemilik yang beralamat di Jalan Karya Barat IV, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Minggu (23/12/2018) merupakan rumah kontrakan semipermanen berdinding seng.
"Jadi setelah ditelusuri ini ternyata dia (penunggak diduga) memakai KTP orang lain untuk menghindari tarif progresif. KTP benar, tetapi dia meminjam alamat rumah Aliyah," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat Elling Hartono kepada Kompas.com, Senin (24/12/2018).