Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Pakai dan Sediakan Kantong Plastik di DKI, Didenda Rp 5-25 Juta

18 Desember 2018   14:58 Diperbarui: 18 Desember 2018   16:03 230 0
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji menuturkan, dalam peraturan gubernur (pergub) tentang larangan penggunaan kantong plastik yang sedang disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, akan diatur sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.

"Memang salah satunya ada pengenaan uang denda paksa antara Rp 5-25 juta. Tapi, yang terpenting sebenarnya begini, di era masa transisi enam bulan kami akan terus mengedukasi. Kami belum keras ya, tetapi sudah mulai meminta upaya-upaya untuk tidak lagi menggunakan kresek," kata Isnawa di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (18/12/2018).

Denda tersebut akan berlaku bagi pengusaha yang masih memproduksi plastik, pengelola tempat perbelanjaan yang masih menyediakan kantong plastik, maupun pedagang di pasar yang masih menggunakan kantong plastik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun