"Sudah (ditahan). Hari ini," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/12/2018).
Argo mengatakan, NID diamankan 10 Desember lalu. NID akan dikenakan UU ITE dan administrasi kependudukan.
Kasus ini kini ditangani oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya akun lain yang turut memasarkan blangko e-KTP.