5 Desember 2018 18:44Diperbarui: 5 Desember 2018 19:062690
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, Biro Hukum KPK akan mengkaji terlebih dulu permohonan "justice collaborator" yang diajukan terpidana kasus Bank Century, Budi Mulya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.