- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafrudin menegaskan,
passing grade atau batas nilai minimal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak bisa diturunkan.
"Jadi, tidak ada menurunkan
grade. Tidak ada,
grade-nya tetap," kata Syafrudin saat ditemui di Masjid Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/11/2018).
Bukan tanpa alasan pemerintah menetapkan
passing grade tinggi.
KEMBALI KE ARTIKEL