6 Fakta Kasus Baiq Nuril, Alasan Pengajuan Kasasi hingga Promosi Jabatan Kepala Sekolah
13 November 2018 10:29Diperbarui: 13 November 2018 11:359860
KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Baiq Nuril dengan 6 bulan kurungan dan denda Rp 500 juta rupiah, pada hari Senin (12/11/2018) kemarin.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.