Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

6 Fakta Kasus Baiq Nuril, Alasan Pengajuan Kasasi hingga Promosi Jabatan Kepala Sekolah

13 November 2018   10:29 Diperbarui: 13 November 2018   11:35 986 0
KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Baiq Nuril dengan 6 bulan kurungan dan denda Rp 500 juta rupiah, pada hari Senin (12/11/2018) kemarin.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun