Hal itu disampaikan Lukman saat ditemui di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Senin (12/11/2018).
"Jadi ini ada misleading. Keberadaan kartu nikah implikasi logis sedari kita mengembangkan Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) bukan sebagai pengganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga," ujar Lukman.
"Tidak ada penghapusan buku nikah, buku nikah tetap merupakan dokumen resmi terkait pencatatan nikah," lanjut dia.
Lukman mengatakan Kemenag membuat Simkah untuk merapikan administrasi pernikahan secara digital.