Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Menteri Agama: Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah

12 November 2018   20:48 Diperbarui: 12 November 2018   20:47 199 0
- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan keberadaan kartu nikah tak menggantikan peran buku nikah sebagai bukti pencatatan pernikahan.

Hal itu disampaikan Lukman saat ditemui di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Senin (12/11/2018).

"Jadi ini ada misleading. Keberadaan kartu nikah implikasi logis sedari kita mengembangkan Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) bukan sebagai pengganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga," ujar Lukman.

"Tidak ada penghapusan buku nikah, buku nikah tetap merupakan dokumen resmi terkait pencatatan nikah," lanjut dia.

Lukman mengatakan Kemenag membuat Simkah untuk merapikan administrasi pernikahan secara digital.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun