Eksekusi Mati Tuti Tanpa Notifikasi, Pemerintah Arab Saudi Dinilai Langgar Hukum Internasional
3 November 2018 14:47Diperbarui: 3 November 2018 15:134161
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendorong pemerintah Indonesia melaporkan eksekusi tanpa notifikasi Tuti Tursilawati di Arab Saudi kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.