Sebab permintaan pembebastugasan itu berasal dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
PT Lion Mentari Airline merupakan perusahaan swasta yang memiliki kewenangan penuh dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk merombak jajaran direksi.
Lantas apakah perintah Menhub bentuk intervensi kepada manajemen Lion Air?