Hal itu dikatakan Idris saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/10/2018). Idris menjadi saksi untuk terdakwa PT DGI atau yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).
"Fee nya satu pintu melalui Anugrah," ujar Idris kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Idris, proyek-proyek pemerintah yang dikerjakan PT DGI didapatkan atas bantuan Muhammad Nazaruddin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai.