Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Dirut: BPJS Kesehatan Berada Langsung di Bawah Presiden

19 Oktober 2018   10:03 Diperbarui: 19 Oktober 2018   10:35 215 2
- Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris akhirnya angkat bicara terkait teguran Presiden Joko Widodo. Fahmi menilai teguran Presiden berkaitan dengan defisit BPJS kesehatan itu merupakan hal yang wajar.

"BPJS Kesehatan berada di bawah Presiden secara langsung. Jadi sudah sepatutnya Presiden memberikan arahan kepada direksi BPJS Kesehatan," kata Fahmi dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (19/10/2018).

Relasi antara BPJS Kesehatan dan Presiden ini sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pada Pasal 7 ayat 2, disebutkan: "BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden."

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun