"Putusanya menguatkan putusan tingkat pertama, pidana badan tetap 7 tahun," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Salinan putusan tersebut diterima oleh jaksa KPK pada 9 Oktober 2018. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi mengambil alih seluruh fakta persidangan tingkat pertama.