Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Pengadilan Tinggi Kuatkan Hukuman 7 Tahun Penjara terhadap Fredrich Yunadi

10 Oktober 2018   13:32 Diperbarui: 10 Oktober 2018   13:44 245 0
-Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Fredrich Yunadi. Dengan demikian, vonis terhadap Fredrich tetap 7 tahun penjara.

"Putusanya menguatkan putusan tingkat pertama, pidana badan tetap 7 tahun," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Salinan putusan tersebut diterima oleh jaksa KPK pada 9 Oktober 2018. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi mengambil alih seluruh fakta persidangan tingkat pertama.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun