Diatur PP, Kini Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta
9 Oktober 2018 17:30Diperbarui: 9 Oktober 2018 17:465040
- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.