Ketentuan itu yakni Keputusan Gubernur Nomor 1066 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.
"Per hari udah ada ketentuannya di DKI. Tergantung negaranya, uang tiket juga tergantung itu. Di Kepgub 1066 Tahun 2018 udah diatur," ujar Asiantoro saat dihubungi, Jumat (5/10/2018).
Asiantoro menyampaikan, biaya perjalanan yang diberikan untuk Ratna dihitung mulai tanggal 7-12 Oktober, sesuai acara yang akan dihadiri Ratna di Cile.
"Di Pemda DKI udah ada standarnya. Ke Amerika, Asia, per hari berapa dollar, uang sakunya itu jelas. Posisinya dapat haknya berapa, ada ketentuannya diatur," kata Asiantoro.