Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Mekanisme Tilang Elektronik, Surat Denda Dikirim Via Pos

5 Oktober 2018   08:15 Diperbarui: 5 Oktober 2018   08:43 374 0
JAKARTA, KOMPAS.com - Usai uji coba tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE), pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, akan mendapatkan surat dari Polda Metro Jaya.

Surat tilang tersebut dikirim melalui Pos kepada alamat yang sesuai dengan pemilik kendaraan tersebut. Bahkan, untuk memperlancar rencana itu, Polda Metro Jaya akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Pos Indonesia.

"Secara lisan sudah selesai, tetapi nanti kita bikin perjanjian juga dengan PT Pos Indonesia. Pengiriman surat tilang juga bisa dilakukan oleh anggota kami ke rumah pelanggar," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, Kamis (4/10/2018).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun