Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Indonesia Resmi Kuasai 51 Persen Saham Freeport, Apa Langkah Selanjutnya?

27 September 2018   19:31 Diperbarui: 27 September 2018   19:32 495 0
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui induk holding BUMN pertambangan, PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero), resmi menguasai 51 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI), Kamis (27/9/2018). Hal itu ditandai dengan penandatanganan Sales and Purchase Agreement antara Inalum dengan Freeport McMoran selaku induk usaha PTFI di Kementerian ESDM, sore ini.

Lantas, apa tahapan berikutnya yang harus dilakukan? Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebutkan ada proses administrasi yang harus diselesaikan setelah tahapan perjanjian sebelumnya ditempuh, termasuk melaksanakan pembayaran.

"Setelah ini kami menunggu PTFI mengirim surat kepada Kementerian ESDM sebagai regulator untuk permohonan perubahan pemegang saham. Lalu, kami terbitkan pengakhiran Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)," kata Jonan.

Perubahan izin PTFI dari KK menjadi IUPK merupakan satu dari empat poin yang disepakati dalam HoA antara pemerintah dengan Freeport McMoran pada Agustus 2017 silam. Setelah berubah jadi IUPK, PTFI otomatis memiliki hak operasi hingga tahun 2041.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun