Hal ini dinilai penting memasuki masa kampanye pemilihan umum yang akan dimulai pada 23 September 2019.
“Kepada semua pihak yang menggunakan internet, media sosial, harus paham betul apa yang dia lakukan. Jangan sampai nanti begitu ditangkap polisi terkaget-kaget padahal sudah ada aturan hukumnya. Begitu ditangkap, ini dijebak polisi. Oh enggak, aturannya sudah ada,” ujar Setyo kepada Kompas.com, Jumat (21/9/2018).
Baca juga: Laju Digital, Kampanye Facebook untuk Dorong Literasi Berinternet
Setyo mengatakan, media sosial tak termasuk ruang privat, melainkan ruang publik.
Polri akan menindak tegas terhadap informasi bohong alias hoaks maupun ujaran kebencian saat masa kampanye Pemilu 2019 sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Di mana-mana ini harus dipahami. Oleh sebab itu, jangan cepat-cepat mencet (untuk di-share). Pikir dulu kalau tidak perlu enggak usah dipencet,” kata Setyo.